MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup permohonan sengketa Pilkada baik tingkat bupati/wali kota ataupun gubernur pada pukul 00.00 WIB, 1 Maret 2017.
Dari 48 calon kepala daerah yang telah mengajukan gugatan ke MK, 10 diantaranya berasal dari Aceh, Kamis 2 Maret 2017.
Dilansir dari website remi Mahkamah Konstitusi, 10 calon kepala daerah tersebut terdiri dari 1 calon gubernur Aceh dan 9 calon kepala daerah tingkat bupati/wali kota.
Berikut nama-nama calon kepala daerah dari Aceh yang melakukan gugatan ke MK:
1. Calon gubernur Aceh nomor urut 5, Muzakir Manaf dan T.A. Khalid
2. Calon bupati Aceh Timur nomor urut 1, Ridwan Abubakar dan Abdul Rani
3. Calon bupati Aceh Utara nomor urut 4, Fakhrurrazi H.Cut dan Mukhtar Daud
4.Calon bupati Pidie nomor urut 3, Sarjani Abdullah dan M. Iriawan
5. Calon bupati Aceh Singkil nomor urut 1, Safriadi dan Sariman
6. Calon bupati Nagan Raya nomor urut 1, Teuku Raja Keumangan dan Said Junaidi
7. Calon bupati Gayo Lues nomor urut2, Abd. Rasad dan H. Rajab Marwan
8. Calon wali kota Langsa nomor urut 3, Fazlun Hasan dan Syahyuzar
9. Calon bupati Aceh Barat Daya nomor urut 4, Said Syamsul Bahri dan Nafis Amanaf
10. Calob bupati Bireuen nomor urut 3, M. Yusuf Abdul Wahab dan dr. Purnama Setia Budi
Discussion about this post