MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, Nek Tu – Polem melaporkan Kapolres Aceh Timur ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Itu hak mereka sebagai warga negara, namun ketika kita sudah bekerja sesuai dengan jalur dan prosedur hukum dengan tujuan utama menjaga kamtibmas yang aman di Aceh Timur agar masyarakat Aceh Timur memiliki rasa aman khususnya menjelang dan berakhirnya masa pilkada,” kata Kapolres Aceh Timur, Rudi Purwiyanto Sik kepada mediaaceh.co, Kamis 02 Maret 2017.
Kapolres juga membantah atas tuduhan terhadapnya bahwa sudah berupaya merampas Form C1 berhologram di kantor KIP Aceh Timur pada Rabu malam 15 Februari 2017 lalu.
Menurut Rudi Purwiyanto, sudah seharusnya pihak Panwaslih mengamankan barang temuan yang dianggap adanya indikasi permainan pilkada di Aceh Timur.
“Tugas kami mengawal dan mengamankan jalannya segala tahapan pilkada, nah kejadian malam itu semua mata bahkan pihak pers juga melihat bahwa yang mengamankan form C1 berhologram adalah panwaslih sedangkan kami meminta mengamankan data negara tersebut kepada panwaslih, karena tugas kami adalah mengawal dan mengamankan agar segala tahapan pilkada tetap aman,” Sambung Kapolres.
Kata Kapolres, setelah diklarifikasi, tidak ada satupun yang berubah setelah diamankan pihak panwaslih.
“Justru kita menyelamatkan aset negara, data negara, dan warga negara dari kecaman yang malam itu hampir terjadi kerusuhan dengan kondisi yang sangat tegang, kita minta harus cukup bukti kepada yang melaporkan,” ujarnya.
Discussion about this post