MEDIAACEH.CO, Medan – Petugas Bea dan Cukai menangkap seorang pria asal Aceh karena menyelundupkan sabu dari Malaysia di dalam tasnya di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut. Petugas menemukan sabu seberat 256 gram.
“Pelaku berinisial MN (26). Dia merupakan penumpang pesawat Air Asia AK 396 dari Kuala Lumpur,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Zaky Firmansyah kepada wartawan di kantornya, Kamis 2 Maret 2017.
Penangkapan ini terjadi pada Selasa 28 Februari 2017. Saat itu petugas Bea dan Cukai mencurigai seorang pria saat tiba di Bandara Kualanamu. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan.
“Setelah kita periksa ditemukan sabu seberat 256 gram disembunyikan didalam tasnya,” ujar Zaky yang didampingi Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Andi Loedianto.
Kepada petugas, pelaku menyebut sabu diperoleh dari temannya berinisial MS yang berada di Malaysia. Jaringan terkait penyelundupan ini masih ditelusuri Polda Sumut.
Sehari sebelumnya, petugas juga menangkap seorang WN Malaysia berinisial MAB (40). Penumpang Air Asia QZ 103 dari Malaysia itu ditangkap di Bandara Kualanamu setelah membawa 74 butir Alprazolam yang merupakan jenis psikotropika Golongan IV.
“Pelaku mengaku barang tersebut untuk konsumsi pribadi,” terang Zaky.
Sementara itu, Brigjen Andi mengatakan, penyelundupan dilakukan juga melalui perairan yang ada di Sumut. “Ini kita perlu antisipasi. Kita tegas memberantas narkoba,” katanya.[]
Sumber: Detik
Discussion about this post