MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 5, Muzakir Manaf-TA Khalid, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK) terkait dengan hasil pilkada pemilihan calon gubernur 2017.
Baca: Hari Ini, Tim Mualem – TA Khalid Ajukan Gugatan Pilkada ke MK
Hal ini terlihat dari telah terdaftarnya gugatan calon gubenur Aceh nomor urut 5 itu di website resmi Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut diajukan pukul 09.36 WIB hari ini Rabu 1 Maret 2017. Pokok permasalahan yang digugat adalah hasil pemilihan gubernur Aceh dengan kuasa hukumnya Fadjri.
Sampai saat ini pukul 11.00 WIB, Mualem-TA Khalid adalah satu-satunya calon gubernur Aceh yang melakukan gugatan hasil Pilkada ke MK. Sementara calon kepala daerah tingkat kabupaten/kota di Aceh sudah ada 9 kandidat.
Sebelumnya, Kamaruddin SH , salah seorang kuasa hukum Mualem-TA Khalid mengatakan alasan mengajukan gugatan ke MK karena adanya dugaan pelanggaran yang terstuktur sistematis dan masif untuk menghancurkan kekuatan politik partai lokal di Aceh. Ia menilai dalam hal ini kekuatan pusat sangat terlihat untuk menyingkirkan kekuasaan partai lokal.
“Kami menilai telah terjadi pelanggaran yang sangat luar biasa. Pelanggaran tersebut dirancang dengan sedemikian sistematis dan terencana serta melibatkan kekuatan politik pusat yang tidak mengingginkan kekuatan politik lokal berkuasa,” katanya.[]
Discussion about this post