MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada, mengkritisi pertemuan DPR Aceh dengan KIP dan Panwaslih Aceh yang berlansung Selasa sore 28 Februari 2017. Menurutnya DPR Aceh tidak ada kewenangan melakukan pemanggilan terhadap KIP dan Panwaslih.
Dalam rilis yang diterima mediaaceh.co, Selasa 28 Februari 2017, Aryos Nivada mengatakan DPR Aceh tidak ada kewenangan melakukan pemanggilan terhadap KIP dan Panwaslih Aceh terkait kecurangan Pilkada. Menurutnya, KIP Aceh tidak bertanggung jawab terhadap proses pelaksanaan pilkada kepada DPR Aceh.
“Tindakan itu bentuk intervensi terhadap penyelenggara yang dilakukan DPRA, khususnya Komisi 1, jangan sampai publik menilai penyelenggara dibawah bayang-bayang DPRA. Sehingga terkesan tidak independen,” katanya.
Aryos Nivada juga menjelaskan, KIP Aceh dan KIP Kabupaten Kota dalam pasal 1 ayat 12 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
Selain itu, dalam Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, bahwa KPU Provinsi bertanggung jawab kepada KPU RI. Dalam hal relasi dengan DPRA, dalam ayat (3) disebutkan bahwa KPU Provinsi menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur kepada gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
“Hal demikian sangat berbahaya karena independensi dan kemandirian penyelenggara pemilu terancam. Kewenangan DPRA hanya sebatas seleksi komisoner KIP Aceh,” katanya.[]
Discussion about this post