Senin, Januari 19, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Aryos Nivada Kritik Pertemuan Antara DPRA, KIP dan Panwaslih Aceh

by Redaksi
1 Maret 2017
in Tak Berkategori
Reading Time: 1 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada, mengkritisi pertemuan DPR Aceh dengan KIP dan Panwaslih Aceh yang berlansung Selasa sore 28 Februari 2017. Menurutnya DPR Aceh tidak ada kewenangan melakukan pemanggilan terhadap KIP dan Panwaslih.

Dalam rilis yang diterima mediaaceh.co, Selasa 28 Februari 2017, Aryos Nivada mengatakan DPR Aceh tidak ada kewenangan melakukan pemanggilan terhadap KIP dan Panwaslih Aceh terkait kecurangan Pilkada. Menurutnya, KIP Aceh tidak bertanggung jawab terhadap proses pelaksanaan pilkada kepada DPR Aceh.

“Tindakan itu bentuk intervensi terhadap penyelenggara yang dilakukan DPRA, khususnya Komisi 1, jangan sampai publik menilai penyelenggara dibawah bayang-bayang DPRA. Sehingga terkesan tidak independen,” katanya.

Aryos Nivada juga menjelaskan, KIP Aceh dan KIP Kabupaten Kota dalam pasal 1 ayat 12 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

Selain itu, dalam Pasal 38  ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, bahwa KPU Provinsi bertanggung jawab kepada KPU RI. Dalam hal relasi dengan DPRA, dalam ayat (3) disebutkan bahwa KPU Provinsi menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur kepada gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

“Hal demikian sangat berbahaya karena independensi dan kemandirian penyelenggara pemilu terancam. Kewenangan DPRA hanya sebatas seleksi komisoner KIP Aceh,” katanya.[]

Previous Post

Dikunjungi Raja Salman, RI Akan Fokuskan Beberapa Sektor Kerja Sama

Next Post

Tu Sop-dr Pur Resmi Gugat Hasil Pilkada ke MK

JanganLewatkan!

Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

Soroti Isu Misionaris Pascabencana, GP Ansor Aceh: Jangan Ganggu Kerukunan di Negeri Syariat

by Redaksi
19 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Gayo Lues - Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Gayo Lues, Dharmika Yoga, menekankan urgensi menjaga kerukunan...

Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

by Redaksi
18 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Aceh, Alaidin Johan Syah, S.H, menegaskan pentingnya menghormati proses...

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

by Redaksi
17 Januari 2026
0

Polemik seputar kuota haji Indonesia kembali mencuat ke ruang publik, kali ini menyeret nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam...

Next Post

Tu Sop-dr Pur Resmi Gugat Hasil Pilkada ke MK

Dana Alokasi Khusus 2018 Akan Direvisi

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

Soroti Isu Misionaris Pascabencana, GP Ansor Aceh: Jangan Ganggu Kerukunan di Negeri Syariat

19 Januari 2026
Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

18 Januari 2026
Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

17 Januari 2026
Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

17 Januari 2026
Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

16 Januari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO