MEDIAACEH.CO, Surabaya – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly akan mengupayakan pemasangan alat pendeteksi narkoba di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan untuk mencegah penyusupan atau peredaran gelap narkoba di dalam penjara.
Menurut dia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sebenarnya sudah mengadakan alat deteksi narkoba khusus untuk ditempatkan di lapas dan rutan. “Tapi sementara ini belum merata tersedia di setiap lapas dan rutan,” ujarnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, di Surabaya, Senin, 27 Februari 2017.
Yasonna akan mengupayakan ketersediaan alat itu agar segera terpasang di seluruh lapas dan rutan untuk mencegah peredaran gelap atau penyusupan narkoba di dalam penjara.
Tujuh petugas sipir Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, beberapa waktu yang lalu tertangkap dan diduga turut terlibat dalam menyebarkan narkoba di dalam Rutan, menurut Yasonna, penanganannya telah diambil alih Kemenkumham. “Kasus tujuh sipir Medaeng ini sudah kami tarik dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur untuk ditangani Kemenkumham Pusat, sehingga proses hukumnya akan diputuskan di Jakarta,” katanya.
Sanksi terhadap tujuh sipir Medaeng, Yasonna berujar, hingga saat ini masih dikaji di Jakarta untuk kemudian nantinya diputuskan hukuman yang pantas dikenakan. “Kami lihat seberapa berat masalah atau pelanggarannya seperti apa. Kalau tergolong berat, ya, kami kaji lagi beratnya seperti apa. Ada yang diturunkan pangkatnya, dan ada juga yang dipecat,” tuturnya.
Hukuman terhadap tujuh sipir Rutan Medaeng itu, kata Yasonna, akan diputuskan tergantung gradasinya. Selain itu, akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Petugas berprestasi yang mencegah masuk narkoba ke dalam rutan dan lapas nantinya akan kami beri apresiasi,” ucapnya.[]
Sumber: Tempo
Discussion about this post