MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Calon bupati Aceh Barat Daya (Abdya) nomor urut 4 Said Syamsul Bahri-Nafis Amanaf hari ini telah mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi(MK), Selasa 28 Februari 2017.
Bedasarkan data yang diperoleh mediaaceh.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, pokok permasalah yang diajukan oleh pasangan Said Syamsul-Nafis adalah perselisihan hasil pemilihan bupati Aceh Barat Daya. Permohonan tersebut diajukan pada pukul 09.01 WIB hari ini dengan kuasa hukumnya Safaruddin.
Sebelumnya, pasangan Said Syamsul Bahri-Nafis tidak sempat mengikuti tahapan akhir Pilkada Abdya karena mareka dicoret dari daftar calon oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Pencoretan itu dilakukan karena salah satu partai pendukung PKIP tidak memenuhi syarat lantaran tidak ditandatangi oleh ketua umum yang sah.
“Meminta dilaksanakan Pilkada ulang di Abdya dengan mengikut sertakan pasangan calon Said Syamsul Bahri-Nafis Amanaf, menggugat KIP Abdya, itu yang digugat ke MK,” kata Safaruddin pengacara pasangan calon bupati Abdya Said Syamsul Bahri-Nafis Amanaf.
Dengan bertambahnya laporan dari calon bupati Abdya, maka sampai saat ini jumlah calon kepala daerah dari Aceh yang melakukan gugatan ke MK mencapai 7 pasangan calon.
Enam pasangan lain diantaranya; calon bupati Aceh Timur Ridwan Abubakar-Abdul Rani, calon bupati Aceh Utara Fakhrurrazi H.Cut-Mukhtar Daud, calon bupati Pidie H. Sarjani Abdullah-M. Iriawan, calon bupati Aceh Singkil H. Safriadi-Sariman, calon bupati Nagan Raya TR. Keumangan-Said Junaidi, dan calon bupati Gayo Lues H. Abd. Rasad-H. Rajab Marwan.[]
Discussion about this post