Senin, Mei 12, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Tak Pernah Dibagi Untung, Pemda Mimika Minta Saham Freeport

by Redaksi
27 Februari 2017
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Mimika – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika Provinsi Papua meminta diberikan jatah saham PT Freeport Indonesia jika perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu jadi melakukan divestasi sebesar 51 persen.

Pasalnya, Pemda dan pemegang hak ulayat merasa tak pernah kecipratan keuntungan dari perusahaan tambang yang telah beroperasi selama 50 tahun di Gunung Grasberg, Papua tersebut.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan juga telah berjanji akan membantu Pemda dalam mendapatkan bagian tersebut. Namun menurutnya, hal itu akan diselesaikan pasca urusan perubahan dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport sudah memiliki jalan tengah.

“Kami sampaikan ke Menteri, apa yang kami miliki jika KK berubah menjadi IUPK? Posisi masyarakat dan Pemda ada di mana? Kalau jadi divestasi sebesar 51 persen, kami bisa dapat berapa persen dari situ. Ini kami tanyakan langsung,” jelas Eltinus di Kementerian ESDM, Senin (27/2).

Kendati demikian, ia belum menyebut porsi divestasi yang diinginkan Pemda. Tetapi, ia berharap besaran divestasinya bisa bersifat rata antara Pemerintah Pusat, Pemda Mimika, dan Freeport. 

“Selama ini kan mereka (Freeport) melihat pemilik hak ulayat bukan sebagai manusia, tidak punya apa-apa selama 50 tahun. Pembangunan pun tak ada. Untuk membagi hasilnya rata, ini baru adil,” jelasnya.

Selain itu, ia juga belum menyebut mekanisme pengambilalihan saham untuk Pemda. Ia mengatakan, bahasan itu akan diperbincangkan setelah polemik Freeport dan pemerintah usai.

“Masalah sahamnya akan kami beli atau bagaimana, itu nanti setelah ribut-ribut ini selesai. Intinya kalau berubah dari KK menjadi IUPK, kami minta terlibat dalam negosiasi. Kami harap tiga pihak bisa duduk bersama, yaitu pemegang tanah ulayat, Freeport, dan pemerintah Indonesia,” jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan kewajiban baru divestasi bagi perusahaan pertambangan, di mana perusahaan tambang bersifat Penanaman Modal Asing (PMA) diwajibkan melaksanakan divestasi sebesar 51 persen kepada penanam modal dalam negeri.

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis IUP Operasi Produksi (OP) dengan sifat penambangan tertutup, terbuka, dan bawah tanah.

Divestasi sendiri dimulai dalam lima tahap. Tahap pertama, adalah divestasi sebesar 20 persen di tahun ke-enam yang dilanjutkan dengan tambahan divestasi sebesar 10 persen di tahun ke-tujuh. Kemudian, IUP dengan jenis PMA wajib melakukan tambahan divestasi sebesar 7 persen masing-masing di tahun ke-tujuh dan delapan.

Yang terakhir, perusahaan tambang harus melakukan tambahan divestasi sebesar 7 persen di tahun ke-10. Sehingga, total divestasi yang dilakukan perusahaan tambang di tahun ke-10 mencapai 51 persen dari total saham IUP.

CNN Indonesia

Previous Post

Aung San Suu Kyi Nyatakan Duka Atas Tewasnya Politikus Muslim

Next Post

TNI Bantu Korban Banjir Pidie

JanganLewatkan!

Teken MoU, 4 Pulau di Singkil Masuk Wilayah Aceh

Hati-Hati! Marak Penipuan Bantuan Modal Usaha Mengatasnamakan Istri Gubernur Aceh

by Redaksi
11 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Aceh, Akkar Arafat, mengatakan, saat ini beredar penipuan yang mengatasnamakan istri...

Buka FKIJK Aceh Run 2025, Ini Pesan Wagub Fadhlullah

Buka FKIJK Aceh Run 2025, Ini Pesan Wagub Fadhlullah

by Redaksi
11 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, secara resmi membuka ajang FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di...

Senggol Ayla, Fortuner Tabrak Pemotor Hingga Meninggal Dunia di Lampoh Saka

Senggol Ayla, Fortuner Tabrak Pemotor Hingga Meninggal Dunia di Lampoh Saka

by Muhammad Isa
11 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Pidie - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, tepatnya di kawasan Dayah Bubue, Lampoh Saka,...

Next Post

TNI Bantu Korban Banjir Pidie

Menag Tak Akan Minta Penambahan Kuota Haji ke Raja Salman

Discussion about this post

  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO