MEDIAACEH.CO, Jakarta – Belum ada kejelasan terkait kasus yang menjeratnya di Subdit Cyber Crime Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), Buni Yani akan melapor ke Komnas HAM dan Ombudsman.
Bahkan, permohonan pengajuan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan UU ITE yang menjeratnya, tidak juga dikabulkan penyidik PMJ.
“Setelah sekian bulan, mestinya kasus saya digugurkan demi hukum. Saya akan mengadukan kasus saya dijadikan tersangka ke Komnas HAM. Setelah dari Komnas HAM, saya dan pengacara juga akan ke Ombudsman untuk meminta dukungan yang sama,” tulis Buni Yani melalui pesan singkat elektronik, Senin (27/2).
Lewat laporan tersebut, Buni Yani berharap mendapatkan dukungan dari kedua lembaga itu agar dirinya segera dilepaskan dari jeratan hukum. Selain itu, Buni ingin keadilan terhadap kasusnya dapat setara di depan hukum.
“Ini untuk meminta lembaga ini memberikan dukungan bagi semua warga negara agar mendapatkan keadilan yang setara di depan hukum,” papar mantan dosen komunikasi di London School of Public Relation tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, membenarkan terkait ihwal tersebut. Bahkan, Aldwin juga akan ikut mendampingi kliennya saat melapor ke Komnas HAM dan Obdusman nanti.
“Ya, benar (akan lapor). Saya ikut mendampingi juga,” timpalnya.
Sebelumnya, Aldwin menilai janggal terkait kasus yang menjerat kliennya. Menurutnya, kasus yang menyeret tersangka pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu, terlalu dipaksakan oleh penyidik PMJ.
“Jadi, sebetulnya dari awal (kasus) ini kan terlalu dipaksakan,” ungkap Aldwin Kamis (23/2) lalu.
Aldwin mengatakan, tidak ada yang salah dari unggahan Buni Yani terkait video Ahok yang menyertakan surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu itu.
Dirinya mengaku, telah berkali-kali menemui penyidik agar kasus kliennya dihentikan. Dengan pertimbangan, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana untuk ditindaklanjuti.
“Sampai hari ini, saya menganggap itu kan nggak ada unsur tindak pidana. Yang diposting (unggah) Pak Buni apa sih? Jadi, prosesnya harus dihentikan (SP3). Apalagi, para ahli juga menyatakan hal yang sama. Tidak ada unsur dugaan tindak (pidana) kebencian disitu,” pungkasnya.
Saat ini, berkas perkara kasus Buni Yani dinyatakan belum lengkap (P18) dan telah dikembalikan oleh jaksa Kejati Jawa Barat (Jabar) ke penyidik PMJ untuk dilengkapi dengan petunjuk (P19).
Sebelumnya, berkas tersebut telah dua kali di pingpong penyidik PMJ – Jaksa Kejati karena belum lengkap.
Tepatnya, saat pihak Kejati DKI mengembalikan berkas perkara yang masih P18, 19 Desember 2016 lalu.
Namun, penyidik baru menyerahkan kembali berkas yang telah dilengkapi (P20), beberapa pekan lalu.
Setelah diperiksa kembali oleh jaksa Kejati DKI, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Kejati Jabar. Alasannya, locus delicti atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Depok, Jabar. Kediaman Buni Yani, saat tersangka mengunggah video Ahok tersebut.[] Sumber: RMOL.co
Discussion about this post