MEDIAACEH.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengawasi sejumlah provinsi di Indonesia untuk menekan kasus korupsi yang masih marak terjadi di berbagai daerah. Hal itu menyusul masih lemahnya pengawasan internal yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Sejumlah daerah itu hingga saat ini masih kita dampingi, penyebabnya memang diakibatkan oleh minimnya pengawasan internal yang ada di daerah tersebut,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di sela-sela pelatihan bersama peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum dalam menangami kasus korupsi di Hotel Santika Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (27/2/2017).
Daerah yang kini dalam pengawasan lembaga anti-rasuah itu antara lain, Provinsi Banten, Riau, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Aceh, dan Papua. Meski dengan pertimbangan berbeda-beda, secara umum dia menyatakan bahwa efektivitas pengawasan internal yang ada didaerah patut ditinjau kembali.
“Kami pernah mengusulkan bahwa pengawasan internal bukan dari daerah, karena tidak akan mampu melakukan check and balances yang baik,” tutur Agus.
Oleh karena itu, lembaganya kini tengah mematangkan usulan adanya penguatan sistem pengawasan internal dari Inspektorat yang ada di daerah. Dengan demikian, pengawasan berjenjang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam memantau kinerja pegawainya secara keseluruhan.
“Memang diperlukan pengawasan yang kuat terhadap inspektorat, sehingga nanti kita juga akan menerima laporan dari mereka. Selama ini kita hanya mendapat laporan langsung dari masyarakat mengenai tindak korupsi yang terjadi didaerah,” imbuhnya. []
Sumber: Okezone.com
Discussion about this post