MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Saksi calon gubernur dan wakil gubernur nomor 5 Suaidi Sulaiman atau Adi Laweung, beserta rombongan keluar dari ruangan pleno rekapitulasi perolehan suara di gedung utama DPRA setelah menolak hasil rekapitulasi yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Sabtu 25 Februari 2017.
Penolakan dari tim pemenangan calon gubernur nomor urut 5, Muzakir Manaf-TA Khalid itu karena dinilai pelaksanaan Pilkada Aceh sarat dengan kecurangan.
Adi Laweung keluar disambut dengan kata-kata “woe-woe” dari masa pendukung yang hadir menyaksikan pleno.
Juru bicara Partai Aceh itu yang didampingi pengurus Partai Aceh tersebut didatangi Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Saladin, ketika dia sudah berada di luar gedung DPRA.
Kapolresta dan jajaran keamanan lainnya terlihat menenangkan suasana pasca rombongan Partai Aceh keluar dari ruangan pelno.
Sementara itu, Adi Laweung, menolak memberikan keterangan ketika dijumpai awak media di luar ruangan. Dia mengatakan semua alasan penolakan telah disampaikan di dalam ruangan saat pleno berlangsung tadi.
“Tidak ada lagi keterangan, semua sudah saya katakan di dalam ruangan,” katanya sambil menaiki mobil dan meninggalkan lokasi pleno di DPR Aceh.[]
Discussion about this post