MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Husni Thamrin menyebutkan selama rentan waktu tiga bulan sudah berhasil mengringkus 10 tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sejak Desember 2016 hingga Februari 2017 tim Kejari Banda Aceh DPO yang sudah diputusakan bersalah sehingga lari dari hukuman.
“Ini merupakan suatu keberhasilian yang luar biasa diraih kejari Banda Aceh,” ujarnya.
Baru-baru ini tim Kejari menangkap 2 DPO 7 tahun terpidana korupsi, Ismunadi dan Ari Setiawan tersangka korupsi pembangunan tanggul air asin Lampulo yang bersumber dari dana APBN sebesar 2,3 miliar.[]
Discussion about this post