MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Besar, Saifuddin Yahya atau Pakcek- Juanda Jamal, menyatakan pihaknya menolak hasil pleno KIP Aceh Besar.
“Kami menolak sepenuhnya hasil pleno KIP Aceh Besar,” ujar Tim Kuasa Hukum Pakcek-Juanda, Fadjri Aidit, SH, Kamis 23 Februari 2017.
Menurutnya, alasan penolakan hasil pleno KIP karena pihaknya menilai ada banyak kecurangan yang dlakukan secara tersruktur, sistematis dan masif dalam pelaksanaan Pilkada di Aceh Besar.
“Pleno harus dihentikan demi kepentingan hukum, mengingat Panwaslih saat ini sedang melakukan pemeriksaan atas laporan-laporan kecurangan yang telah masyarakat dan kami layangkan ke Panwaslih. Beberapa bentuk kecurangan yang telah kami ajukan ke Panwas yaitu, money politik, keterlibatan petugas, penggelembungan suara, pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih,” ujar Fadjri Aidit.
Katanya, berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2016 pasal 4 huruf (a) yg menyatakan untuk mengumumkan hasil Form C1 di tempat umum, namun ini tidak dilakukan.
“Oleh karena itu, penolakan kami ini sebagai proses dan merupakan aspirasi masyarakat untk keadilan masyarakat dengan harapan Aceh memiliki pemimpin yang terpilih secara jujur dan memenuhi rasa keadilan masyarakat secara luas,” ujarnya lagi.
“Oleh karena itu, KIP harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat secara bijak dengan tidak memaksakan karena jika hal tersebut tetap dilakukan maka kedepanya Aceh Besar di prediksi akan mengalami persoalan dibidang sosial, politik dan keamanan. Maka dengan demikian kami menyimpulkan bahwa terhadap hasil pleno ini harus ditolak demi kepentingan hukum karena telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif,” katanya lagi.[]
Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat, Pemkab Aceh Utara Siapkan Lahan
MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyampaikan dukungan penuh terhadap pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat miskin dengan mengusulkan...
Discussion about this post