MEDIAACEH.CO, Langsa – Marida Fitriani komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) kota Langsa membantah tiga saksi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Langsa menolak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.
“Informasi menolak salah. Ada sebagian saksi dari Paslon, mereka tidak datang. Kalau tidak datang maka tidak teken, beda dengan menolak, kalau menolak itu hadir dalam proses tetapi ketika disodorkan berita acara dia tidak teken,” kata Marida Fitriani saat dikonfirmasi mediaaceh.co, Kamis 23 Februari 2017.
Menurut Marida, berdasarkan PKPU nomor 15 tentang rekapitulasi suara dibolehkan apabila saksi yang hadir tidak menandatangani berita acara.
Sebelumnya diberitakan, Syahrial Salim Ketua Tim Pemenangan calon wali kota dan wakil wali kota Langsa Fazlun Hasan-Syahyuzar AKA menolak menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan suara KIP Kota langsa.[]
Discussion about this post