MEDIAACEH.CO, Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan jumlah kuota jemaah haji tahun 2017 sebanyak 221.000 orang, dengan rincian 204.000 orang jemaah haji reguler dan sisanya 17.000 adalah jemaah haji khusus.
Dilansir dari VIVA.co.id, putusan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017 itu merincikan bahwa dari 204.000 jemaah haji reguler, sebanyak 1.482 diantaranya adalah kuota untuk petugas haji daerah.
Berikut secara rinci kuota per provinsi untuk jemaah haji reguler:
1. Aceh
Jemaah: 4.359
TPHD: 34
Total: 4.393
2. Sumatera Utara
Jemaah: 8.292
TPHD: 64
Total: 8.356
3. Sumatera Barat
Jemaah: 4.597
TPHD: 31
Total: 4.628
4. Bengkulu
Jemaah: 1.630
TPHD: 11
Total: 1.641
5. Riau
Jemaah: 5.030
TPHD: 34
Total: 5.064
6. Jambi
Jemaah: 2.900
TPHD: 19
Total: 2.919
7. Kepulauan Riau
Jemaah: 1.286
TPHD: 9
Total: 1.295
8. Kalimantan Barat
Jemaah: 2.510
TPHD: 17
Total: 2527
9. Sumatera Selatan
Jemaah: 6.988
TPHD: 47
Total: 7.035
10. Bangka Belitung
Jemaah: 1.062
TPHD: 7
Total: 1.069
11. Lampung
Jemaah: 7.020
TPHD: 54
Total: 7.074
Discussion about this post