MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan, jumlah perolehan suara yang dirilis melalui web resmi KPU pilkada2017.kpu.go.id, tidak menjadi patokan KIP Aceh dalam menentukan pemenang Pilkada 2017.
Penetapan pemenang dalam Pilkada aceh 2017 tetap berdasarkan hasil rekapitulasi KIP kabupaten/kota yang dtetap melalui rapat pleno KIP Aceh yang berlangsung pada 25 Februari 2017 mendatang.
Komisioner KIP Aceh Junaidi mengatakan, data yang dirilis KPU RI merupakan sebuah sistem tranparansi, data ini kemungkinan terdapat kesalahan, namun menurutnya, belajar dari Pemilu 2014 persentase data yang dirilis KPU dengan hasil yang diumumkan KPU secara manual tidak berbanding terbalik, hanya didapat kesalahan yang sangat kecil.
“Kalau diragukan, Ini (website KPU) bukan dasar hukum untuk menetapkan. Ini bentuk sistem melalui sistem informasi, mungkin salah dan tidak perlu khawatir, karena bukan ini yang jadi patokan, kalau ini jadi patokan berarti pemilu sudah selesai,” kata Junaidi saat diwawnacarai mediaaceh.co, Selasa 21 Januari 2017.
Sementara itu Junaidi juga mengatakan, jika ada data yang salah dengan yang dirilis KPU RI, hal itu disebabkan karena kesalahan sistem, ini mungkin saja terjadi, KIP Aceh tidak ingin menjadikan ini polemik, sebab yang menjadi patokan menetapkan pemenang pilkada adalah data manual hasil rekapitulasi kabupaten/kota.
“Kendati berbeda berbanding terbalik dengan ini (Situng KPU RI) kami tidak menjadikan ini dasar. Data IT betapapun, kalau misalnya di IT dinyatakan si A menang. Sedangkan data manual si A kalah yang kita pegang tetap ini (data manual),” kata Junaidi.[]
Discussion about this post