MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menegaskan, segala tindak pidana pilkada, pihaknya akan mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
Hal itu diungkapkan, Tim Asitensi Divisi Hukum dan Penanganan Pilkada Bawaslu RI, Yulianto saat menggelar konferensi pers yang digelar di kantor Panwaslih Aceh Timur, Selasa 21 Februari 2017.
Menurut Yulianto, setiap pelanggaran pilkada akan ditindaklajuti dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, hasil dari laporan yang masuk ke Sentral Gakkumdu RI kasus yang paling menonjol di Aceh Timur adalah kasus pencoblosan ganda yang dilakukan di TPS 2 Desa Matang Meuheun, Kecamatan Nurussalam, dan kasus dugaan perusakan segel dan dibukanya kotak suara dengan mengambil Form C1 KWK berhologram yang diduga dilakukan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rantoe Peureulak, Aceh Timur.
“Sudah dalam penanganan, hari ini sudah naik satu tingkat, yaitu sudah dalam menyelidikan insyaallah dalam Dua atau Tiga hari kedepan sudah ada jawabannya,” kata Yulianto.
Menurutnya, dua kasus tersebut tersebut sangat menonjol di Indonesia dan akan menjadi sorotan dari Gakkumdu RI untuk memeriksa kasus tersebut.
Konferensi yang digelar di kantor Panwaslih Aceh Timur dihadiri oleh Bawaslu RI Yulianto tim Asistensi Deivisi hukum dan penanganan pelanggaran, Aufia widodo kepala sub wilayah, Arif Budi Praseptio Koordinator Wilayah untuk Aceh sedangkan dari Mabes Polri dihadiri Suparti, Trimulyono dan perwakilan Kejagung RITumbal Ebedezer, serta Irhamsyah Panwaslih Aceh, dan Zainal Abidin Panwaslih Aceh Timur.
Discussion about this post