MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menetapkan pasangan gubernur pemenang pilkada 2017 pada 25 Februari 2017 mendatang melalui rapat pleno terbuka KIP Aceh di Gedung DPR Aceh.
Komisioner KIP Aceh, Junaidi kepada mediaaceh.co, Selasa 21 Februari mengatakan, secara aturan KIP Aceh memiliki waktu hingga 27 Februari untuk menetapkan pemenang Pilkada 2017. Namun menurut Junaidi, jika pleno selesai pada 25 Februari maka akan ditetapkan pemenang pada hari yang sama, jika tidak maka KIP memiliki kesempatan hingga 27 Februari 2017 untuk menetapkan pemenang.
Junaidi mengatakan, penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh yang menang melalui hasil hitungan suara manual dilakukan secara berjenjang yang akan menjadi patokan KIP, sedangkan data yang yang dirilis web resmi KPU hanyalah bentuk transparansi data.
“Yang harus kita ingat seperti yang disebutkan undang-undang, penetapan hasil tidaklah berpegang pada data yang dipublis oleh KPU melalui sistem informasi perhitungan, undang-undang mengamanahkan perolehan dan penetapan hasil melalui pleno terbuka KIP Aceh nantinya,” kata Junaidi.[]
Discussion about this post