MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Tim kuasa hukum Partai Aceh akan melaporkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ranto Peureulak, Aceh Timur, Fajri (32 tahun), karena diduga mencuri form C1 berhologram di kantor camat dan membawa kabur ke kantor KIP Aceh Timur.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum pemenangan Partai Aceh Kamaruddin SH dalam kanferensi Persnya di kantor Panwaslih Aceh Timur, Kamis kemarin, 16 Februari 2017.
“Kami minta kepada Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) agar mengambil sikap tegas dan segera menangkap Ketua KIP Aceh Timur, karena diduga telah melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik lembaga KIP Aceh Timur,” ungkap Kamaruddin.
Pihaknya juga meminta kepada KIP Aceh agar mengambil alih KIP Aceh Timur, karena dianggap adanya dugaan permainan pada pilkada saat ini.
“Kami minta kepada pihak Gakkumdu segera mengambil sikap tegas dalam masalah ini,” pungkas Kamaruddin.[]
Discussion about this post