MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan, hasil penghitungan cepat yang dikeluarkan oleh tim pemenangan calon dan lembaga lain, tidak menjadi patokan resmi bagi KIP Aceh untuk menentukan pemenang Pilkada 2017.
Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan, penetapan pemenang kepala daerah berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan PPS, PPK dan KIP Kabupaten/kota.
Data itu kemudian diserahkan kepada KIP Aceh untuk direkap dan diumumkan pada akhir rapat pleno terbuka KIP Aceh yang berlangsung tanggal 25-27 Februari 2017 mendatang.
“Oleh karena itu penghitungan quick count menjadi pedoman awal saja tidak menjadi bukti menang atau kalah,” kata Ridwan kepada wartawan, Kamis 16 Februari 2017.
Sementara itu, Ridwan mengatakan, jika ada lembaga yang melakukan penghitungan cepat, KIP Aceh tidak melarang, asalkan hasil yang dikeluarkan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
“Silahkan saja kalau ada data-data, tapi kami ingin sampaikan bahwa kami penyelenggara punya mekanisme ,” kata Ridwan.[]
Discussion about this post