MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan, jika terjadi persamaan perolehan suara antara satu paslon terkuat dengan paslon lainnya maka akan dilakukan penghitungan jumlah kabupaten/kota terbanyak yang memberikan suara untuk salah satu pasangan calon. Dan itu akan menjadi patokan bagi KIP untuk menetapkan pasangan gubernur Aceh 2017-2022.
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi kepada wartawan pada Kamis 16 Februari 2017 mengatakan, jika di tingkat kabupaten/kota antara satu pasangan calon dengan pasangan calon lainnya memiliki jumlah sebaran yang sama. Maka yang akan menjadi patokan untuk menetapkan pemenang pilkada 2017 adalah berdasarkan jumlah sebaran kecamatan terbanyak memberikan suara terhadap alah satu paslon itu.
“Kalau level kecamatan sebarannya sama, maka kita akan cari sebaran di tingkat gampong, kalau juga masih sama maka kita masuk guinest book record atau tidak ada lagi 7 keajaiban dunia, maka ada 8 keajaiban dunia,” kata Ridwan Hadi.
Ridwan juga menambahkan, suara masyarakat Aceh sangat menentukan sosok pemimpin Aceh ke depan karena sesuai regulasi Aceh tidak akan melakukan pemilihan putaran kedua tidak seperti halnya DKI Jakarta.
“Aceh punya ketentuan khusus dalam penentuan pemenang pilkada, jadi kita sama dengan provinsi lain, kalau pemenang ditentukan dengan perolehan suara terbanyak,” kata Ridwan.
Discussion about this post