Minggu, Januari 18, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Jika Suara Paslon Sama, Ini yang Dilakukan KIP Aceh

by Redaksi
16 Februari 2017
in Tak Berkategori
Reading Time: 1 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan, jika terjadi persamaan perolehan suara antara satu paslon terkuat dengan paslon lainnya  maka akan dilakukan penghitungan jumlah kabupaten/kota terbanyak yang memberikan suara untuk salah satu pasangan calon. Dan itu akan menjadi patokan bagi KIP untuk menetapkan pasangan gubernur Aceh 2017-2022.

Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi kepada wartawan pada Kamis 16 Februari 2017 mengatakan, jika di tingkat kabupaten/kota antara satu pasangan calon dengan pasangan calon lainnya memiliki jumlah sebaran yang sama. Maka yang akan menjadi patokan untuk menetapkan pemenang pilkada 2017 adalah berdasarkan jumlah sebaran kecamatan terbanyak memberikan suara terhadap alah satu paslon itu.

“Kalau level kecamatan sebarannya sama, maka kita akan cari sebaran di tingkat gampong, kalau juga masih sama maka kita masuk guinest book record atau tidak ada lagi 7 keajaiban dunia, maka ada 8 keajaiban dunia,” kata Ridwan Hadi.

Ridwan juga menambahkan, suara masyarakat Aceh sangat menentukan sosok pemimpin Aceh ke depan karena sesuai regulasi Aceh tidak akan melakukan pemilihan putaran kedua tidak seperti halnya DKI Jakarta.

“Aceh punya ketentuan khusus dalam penentuan pemenang pilkada, jadi kita sama dengan provinsi lain, kalau pemenang ditentukan dengan perolehan suara terbanyak,” kata Ridwan.

Previous Post

Besok PPK Lakukan Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan

Next Post

Gerindra Ajak Tim Pemenangan Kawal Suara

JanganLewatkan!

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

by Redaksi
17 Januari 2026
0

Polemik seputar kuota haji Indonesia kembali mencuat ke ruang publik, kali ini menyeret nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam...

Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

by Redaksi
17 Januari 2026
0

DALAM negara hukum, tidak semua kontroversi harus berujung pada kriminalisasi. Ada perbedaan mendasar antara kebijakan yang bisa diperdebatkan dan kejahatan...

Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

by Redaksi
16 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman memimpin langsung kegiatan groundbreaking rehabilitasi lahan sawah terdampak bencana di...

Next Post

Gerindra Ajak Tim Pemenangan Kawal Suara

Kapolda Aceh Minta Paslon Tidak Saling Klaim Menang

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

17 Januari 2026
Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

17 Januari 2026
Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

16 Januari 2026
UIN Raden Fatah Palembang Bangun Sumur Bor di Aceh

UIN Raden Fatah Palembang Bangun Sumur Bor di Aceh

16 Januari 2026
Gubernur Aceh Minta Kejelasan Skema Pemulihan Pascabencana dari Pemerintah Pusat

Gubernur Aceh Minta Kejelasan Skema Pemulihan Pascabencana dari Pemerintah Pusat

16 Januari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO