MEDIAACEH.CO, Washington – Pemerintahan Donald Trump tampaknya telah membatalkan rencana untuk segera mengajukan banding terakit penundaan pelaksanaan larangan imigrasinya ke Mahkamah Agung.
Berkas gugatan Kementerian Kehakiman yang dikutip AFP, Senin (13/2), mengindikasikan pemerintah akan terus berupaya mempertahankan kebijakan tersebut di pengadilan banding federal.
Pengadilan banding, pekan lalu, menolak untuk memberlakukan kembali perintah tersebut. Sebelumnya, perintah eksekutif yang melarang imigrasi dari tujuh negara mayoritas Muslim ini dibekukan oleh seorang hakim federal.
Berkas yang ditandatangani oleh pengacara Kementerian Kehakiman Michelle Bennett itu tidak menyebutkan kemungkinan banding di MA.
Hal ini mengisyaratkan pemerintah Trump telah menyadari gugatan banding di Mahkamah Konstitusi tidak akan berjalan lancar setelah dua kali kekalahan berturut-turut di pengadilan yang lebih rendah.
Majelis di pengadilan tertinggi di Amerika itu kini tengah kekurangan tenaga, terbagi secara imbang dengan masing-masing empat hakim liberal dan konservatif.
Trump telah mencalonkan Neil Gorsuch untuk mengisi kursi yang tersisa setelah kematian hakim konservatif Antonin Scalia. Namun, Senat belum mengonfirmasi pencalonan tersebut.
Penundaan perintah eksekutif itu dikeluarkan Hakim James Robart pada 3 Februari lalu. Keputusan ini dipertahankan oleh Pengadilan Sirkuit Kesembilan di San Francisco, pekan lalu.
Sebelum dibekukan, perintah tersebut menghentikan arus imigrasi selama 90 hari dan pengungsi selama 120 hari. Bahkan, khusus untuk Suriah, larangan ini diberlakukan tanpa batasan waktu. [CNN Indonesia]
Discussion about this post