MEDIAACEH.CO, Pidie – Pagu indikatif dana gampong di Kabupaten Pidie tahun 2017 sebesar Rp 627.527.533.104. Dana tersebut diperuntukan bagi 730 gampong dalam 23 kecamatan di Pidie, yang bersumber dari dana gampong, dana desa yang dialokasikan pusat melalui kas daerah, dari pajak daerah, dan bagi hasil retribusi yang diterima kabupaten.
“Dana gampong yang dikucurkan dengan jumlah yang besar tersebut merupakan komitmen pemerintah untk membangun negara mulai dari gampong. Maka dana ini harus tepat sasaran dan mejawab kebutuhan mesyarakat gampong,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie, Amiruddin, dalam sambutannya pada acara sosialisasi peraturan, pelaksanaan Undang Undang Desa dan penyerahan pagu indikatif dana gampong di GOR alun alun Kota Sigli. Senin 13 Februari 2017.
Dia mengatakan, terbitnya Undang Undang Desa dan peraturan pelaksanaannya, menjadi sebuah harapan, bagi gampong untuk bisa menentukan, posisi, peran, dan kewenangan atas dirinya untuk gampong yang mandiri demokratis dan sejahtera.
“Setiap gampong rata-rata mendapat sekitar 853 juta rupiah, yang paling tinggi Gampong Mane di Kecamatan Mane Rp 1,3 M dan angka terendah adalah Gampong Raya Krueng Seumideun, Kecamatan Peukan Baro Rp 838 juta,” ucapnya.
Sekda meminta, seluruh kepala dinas, badan dan kantor wajib melakukan pendampingan terhadap masyarakat gampong, secara teknis sesuai dengan tupoksi masing masing, para camat juga diharapkan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan serta bekerja sama dengan pendamping sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Geuchik, tuha peut, tuha lapan dan imum mukim, saya harap benar benar saling membantu dalam melaksanakan program pembangunan dan perberdayaan masyarakat di gampong secara berkesinambungan,” kata Sekda Pidie Amiruddin.
Discussion about this post