MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi, mengatakan kewajiban penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dimasa tenang 12-14 Februari 2017 adalah tanggung jawab setiap pasangan calon kepala daerah yang bertarung pada Pilkada 2017.
Menurut Ridwan Hadi, jika sampai hari ini masih ada atribut kampanye yang belum diturunkan itu bukan keselahan pihak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). Tetapi kesalahan calon yang tidak mematuhi aturan.
Sementara Panwaslih, kata Ridwan Hadi, hanya mengawasi dan menertibkan jika pasangan calon tidak melakukan penurunan atribut kampanye mareka masing-masing.
“Kewajiban membersihkan APK itu sama pasangan calon. Jangan salahkan Panwas, Panwas berusaha menertibkan. Yang salah itu calon yang tidak mau turunkan,” kata Ridwan Hadi dalam diskusi publik yang digelar IDeAS di salah satu warung kopi dalam Kota Banda Aceh, Senin 13 Februari 2017.
Ridwan Hadi mengatakan, masalah pengawasan pelaksanaan Pilkada adalah tanggung jawab semua masyarakat Aceh, jangan hanya dibebankan kepada pihak Panwaslih. Dia meminta setiap masyarakat yang mendapatkan kecurangan segera melapor kepada pihak terkait seperti Panwaslih.
“Mari kita mengontrol agar hasil Pilkada Aceh bisa dipercaya,” katanya.
Discussion about this post