MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Komisioner Komisi Independen Pemiliha (KIP) Aceh, Fauziah Intan menjelaskan, ada mekanisme bagi pemilih berdomisili di daerah asal untuk tetap bisa memilih di tempat lain yang tidak sesuai domisili KTP. Dengan catatan, pemilih menunjukkan formulir A5 yang diperoleh dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Sejak Daftar Pemilih Tetap (DPT) dikeluarkan, pemilih sudah bisa meminta formulir A5 ke petugas PPS di tempat asal untuk ditunjukkan ke petugas PPS tujuan. Formulir A5 adalah formulir model khusus, yaitu model formulir untuk menyatakan bahwa dia memilih tidak di tempat asal sesuai KTP,” ujar Fauziah Intan kepada mediaaceh via telepon seluler, Banda Aceh, Senin, 13 Februari 2017.
Fauziah mencontohkan, seseorang yang terdaftar sebagai pemilih sesuai domisili KTP di Kota Meulaboh, Aceh Barat namun bekerja dan menetap di kota Banda Aceh bisa melakukan pemilihan di TPS terdekat. Adapun syaratnya, si pemilih itu bisa meminta formulis A5 ke PPS tempat domisilinya di Kota Meulaboh, Aceh Barat.
“Jadi nanti si pemilih itu harus mengurus dulu formulir A5 di TPS daerah asalnya di kota Meulaboh dengan adanya persetujuan dari Keuchik setempat. Nantinya si pemilih yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Khusus hanya boleh memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh saja, tetapi tidak untuk calon Bupati dan Wakil Bupati maupun calon Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Fauziah Intan.
Lebih lanjut, Fauziah juga menambahkan, formulir A5 harus diurus langsung oleh pemilih dan tidak dibenarkan diwakilkan oleh orang lain. Adapun mekanisme mendapatkan formulir A5 ini dapat digunakan untuk pemilihan legislatif, pemilihan eksekutif maupun pemilihan presiden.
“Tapi kami himbau sebaiknya pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sesuai domisili KTP-nya. Keuntungannya, pemilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih calon Bupati/Walikota dari daerah pemilihannya,” ujar Fauziah.
Discussion about this post