MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi, mengatakan sangat berat sanksi jika kedapatan memilih lebih dari satu kali pada hari pemilihan calon kepada daerah, Rabu 15 Februari 2017 nanti.
Sanksi yang akan diberikan, kata Ridwan Hadi, jika kedapatan maka Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersangkutan harus melakukan pemilihan ulang.
“Kalau kedapatan memilih lebih dari satu kali, itu diselesaikan di tempat. Hukum jelas mengatakan TPS tersebut harus melakukan pemungutan ulang,” kata Ridwan Hadi dalam diskusi publik yang digelar IDeAS di salah satu warung kopi dalam Kota Banda Aceh, Senin 13 Februari 2017.
Ridwan Hadi berharap semua pihak tidak melakukan kecurangan dalam Pilkada nanti. Dia meminta semua aktor intelektual, baik penyelenggara, kandidat ataupun saksi sama-sama berlaku jujur dan adil saat hari pemilihan agar Pilkada Aceh berlangsung aman dan bersih.
“Kalau semua aktor intelektual di TPS punya sikap adil dan jujur. saya kira minimal sekali orang berbuat kecurangan,” katanya.
Discussion about this post