MEDIAACEH.CO, Bandung – Habib Rizieq Syihab bercerita tentang tesisnya soal Pancasila saat jeda pemeriksaan di Polda Jawa Barat yang dijalaninya. Rizieq mengaku pemeriksaannya seputar sejarah Pancasila.
“Kita bincang-bincang soal Pancasila, sejarah Pancasila, di mana lahirnya Pancasila. Bagaimana dasar negara. Artinya (proses pemeriksaan) tak keluar dari koridor tesis,” ujar Rizieq di area masjid di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Senin 13 Februari 2017.
Ini merupakan pemeriksaan perdana Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Sebelumnya, Rizieq absen 2 kali karena berbagai alasan.
Pagi tadi, Rizieq sempat menunjukkan tesisnya yang berjudul 'Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia'. Dia sempat memperlihatkan halaman depan tesis itu.
Rizieq mengatakan tesis itu penting untuk membuktikan tudingan penghinaan yang ditujukan padanya. “Untuk membuktikan apakah betul saya menghina Pancasila atau tidak,” ujar Rizieq.
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu juga pernah mengungkapkan beberapa poin dalam tesisnya ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 12 Januari lalu. Dia mengaku mendapat predikat cum laude di University of Malaya, Malaysia, dengan tesis itu.
Dalam tesis itu, Rizieq menyebut ada salah satu bab yang membahas sejarah Pancasila. Dia mengkritik tentang Pancasila lahir pada 1 Juni 1945. Menurut Rizieq, Pancasila lahir pada 22 Juni.
Selain itu, Rizieq menyebut dalam tesis itu ada pula usulan Soekarno yang sempat memposisikan sila Ketuhanan Yang Maha Esa di sila terakhir. Saat perumusan, sila itu dinamakan Ketuhanan Berkewajiban Menjalankan Syariat Bagi Pemeluknya.
“Ada hal yang diingat, ada redaksi yang diajukan Bung Karno di dalam Pancasila sila Ketuhanan ada di akhir. Sila kelima. Dan ini ditolak oleh ulama dalam sidang BPUPKI. Di sana ada Haji Wahid Hasyim pimpinan NU, ada Agus Salim pimpinan Sarekat Islam. Nah mereka menolak usulan itu soal redaksi itu. Para ulama meminta menaikkan menjadi sila pertama Ketuhanan itu,” tutur Rizieq.
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan Terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. [DETIK]
Discussion about this post