MEDIAACEH.CO, Pidie – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie menyatakan, tidak bisa memenuhi tuntutan massa calon Bupati Abusyik-Fadlullah Daud yang meminta KIP mengeluarkan surat bahwa kopiah merah bukan Alat Peraga Kampanye.
“Kami hanya menjalankan aturan KPU, apabila terjadi kesalahan dalam menjalankannya, ada mekanisme hukum yang mengaturnya,” kata Divisi Hukum KIP Pidie, M Diah Adam SH didampingi empat komisioner lainnya di kantornya, Sabtu 11 Februari 2017.
Sementara itu Ketua Panwaslih Pidie Said Husen kepada mediaaceh.co mengaku sudah menjelasan kepada tim pendukung Abusyik, kopiah merah merupakan simbol yang melekat pada calon dan masuk dalam bahan kampanye, tidak dibenarkan dipakai pada masa tenang dan pada hari pencoblosan.[]
Discussion about this post