MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menghimbau para calon gubernur dan wakil gubernur Aceh 2017 agar menurunkan segala atribut kampanye saat masa tenang.
Mulai tanggal 12-14 Februari 2017 segala atribut kampanye calon harus diturunkan semuanya.
Wakil Ketua KIP Aceh Basri M Sabi mengatakan, sebelum hari pemilihan segala atribut kampanye harus sudah diturunkan oleh kandidat, jika ada yang melanggar maka akan menjadi wewenang Panwaslih.
“Masa tenang, masa pembersihan, hari H (15 Februari) harus bersih,” kata Basri kepada mediaaceh.co, Rabu 8 Februari 2017.
Tidak hanya atribut kampanye, bahkan kandidat dilarang untuk melakukan segala aktivitas kampanye pada masa tenang selama 3 hari.
“Kalau kedapatan melakukan aktivitas seperti kampanye, Panwaslih berhak menghentikan. Kewenangan Panwaslih sudah sangat besar mereka bisa mendiskualifikasi pasangan calon,” kata Basri. []
Discussion about this post