MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya telah melapor akun facebook atas nama Rizal Setia ke polisi, Rizal Setia diduga telah mengina ulama asal Kabupaten Bireuen di wall facebooknya.
“YARA Abdya menganggap perlu melaporkan hal tersebut disebabkan Abu Tumin adalah salah seorang ulama kharismatik Aceh yang merupakan representasi sebagian besar masyarakat Aceh. Sehingga, penghinaan tersebut telah menyudutkan sebagian besar masyarakat Aceh yang sangat menghormati beliau,” kata Ketua YARA Perwakilan Abdya Miswar, dalam siaran pers yang diterima mediaaceh.co, Rabu 8 Februari 2017.
Akun facebook Rizal Setia, yang dianggap telah menghina ulama karismatik Aceh yaitu Tgk. H. Muhammad Amin atau lebih dikenal Abu Tumin Blang Blahdeh, Bireuen.
Menurutnya, perbuatan pemilik akun tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan pidana denda maksimal Rp 1 milyar sebagaimana ditegaskan dalam pasal 45 ayat (2) UU ITE,” ujar Miswar.
Sebelumnya diberitakan, warga sangat marah dengan status yang menghina ulama, berbagai macam komentar dilontarkan oleh warga. Rizal Setia langsung berkomentar dalam kolom tautan yang dibagikan itu.
“Ya. Berarti haram menurut abu tumin. Tapi nyoe dijok Rp 1 milyar, singoh balek teuma. Nyan laki-laki haram jadi pemimpin, jo tanyoeng bak Abu Tumin. Nyan mak jih inong peu agam,” tulis akun itu.
Sreenshoot komentar ini, pertama kali dibagikan oleh akun atas nama Masren Halbert, setelah itu banyak akun lainnya turut membagikannya didinding facebook miliknnya dan mendapat komentar bermacam-macam dari netizen. Bahkan ada yang berniat melaporkan akun tersebut ke pihak berwajib.[]
Discussion about this post