MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyebutkan, 1.000 lebih penghuni lapas di Aceh terancam tidak bisa menggunakan hak pilih pada pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/ wakil wali kota pada 15 Februari mendatang, karena lokasi mereka bukan di daerah asal.
Wakil Ketua KIP Aceh Basri M Sabi mengatakan, tidak ada solusi bagi 1000 lebih penghuni lapas yang ditempatkan di luar daerah, mereka hanya bisa menggunakan hak pilih untuk memilih gubernur dan wakil gubernur Aceh pada pilkada serentak 2017.
“Mereka tidak memilih bupati, tapi hanya memilih gubernur. Tidak ada solusi, karena tidak mungkin penghuni lapas kita keluarkan kita bawa ke daerah asal,” kata Basri saat diwawnacarai mediaaceh.co di ruang kerjanya, Rabu 8 Febrauari 2017.
Namun Basri menambahkan, bagi penghuni lapas yang berada di daerah pemilihannya, mereka bisa memilih calon bupati/wakil bupati atau wali kota/ wali kota.
“Kalau penjara di daerah masing-masing, jauh-jauh hari mereka sudah terdata dan masuk DPT,” kata Basri.
Sementara itu Basri menambahkan, syarat untuk memilih bagi penghuni lapas harus memiliki surat pindah atau form A5 agar dapat memilih. Surat suara bagi penghuni lapas akan diambil dari TPS gampong terdekat dengan lapas.
“Semua mereka mendapat hak pilih gubernur, surat suara diambil dari TPS gampong terdekat lapas, karena surat suara khusus untuk lapas tidak disediakan,” ujar Basri.
Menuru data KIP Aceh, penghuni lapas di Aceh saat ini sekitar 3.000 orang, sebagian dari tidak terdaftar dalam DPT.[]
Discussion about this post