MEDIAACEH.CO, Subulussalam – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam meminta Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh yang dipasang di tempat yang tidak ditentukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Subulussalam.
"Kami sudah melayangkan surat peringatan keras kepada seluruh timses paslon di wilayah Subulussalam agar jangka waktu dua hari ini segera menurunkannya. Surat permintaan penurunan APK yang terpasang di lokasi yang tidak sesuai dengan penetapan KIP tentang lokasi pemasangan APK telah kami layangkan. Dan surat ini adalah kedua kalinya yang kami sampaikan kepada timses masing masing paslon," ujar Ketua Panwaslih Subulussalam, Edi Suhendri SKM kepada mediaaceh.co, Kamis 15 Desember 2016.
Dalam surat teguran Panwaslih Subulussalam, nomor 43/Panwaslih-KSS/XII/2016, tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye. Panwaslih meminta supaya APK kepada masing-masing tim pemenangan paslon untuk dapat ditertibkan, karena telah menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
Panwaslih meminta seluruh bentuk APK, yakni berupa baliho, spanduk, bendera dan umbul-umbul masing-masing paslon agar segera dapat diturunkan dalam waktu 1 kali 24 jam. Bila pihak timses masing-masing paslon tidak mengindahkan, maka Panwaslih akan berkoordinasi dengan KIP, Pemerintah Daerah, Sat Pol PP dan Kepolisian untuk dapat menertibkan APK yang terpasang dilokasi yang tidak ditentukan.
"Jika tidak ditertibkan, maka ada dua hal yang akan kami lakukan, yakni menurunkan secara paksa dengan mengeluarkan surat rekomendasi kepada KIP dan kita juga merekomendasikan ke KIP Kota Subulussalam memberikan untuk dapat memberikan sanksi yang tegas," tegasnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada timses paslon gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2017-2022 untuk dapat mematuhi aturan yang berlaku dengan melakukan penertiban atribut kampanyenya sendiri.
Terkait hal itu, Panwaslih Kota Subulussalam mengaku sudah menyurati KIP Kota Kota Subulussalam agar juga dapat menyurati timses masing-masing paslon untuk dapat menurunkan alat peraga kampanye yang terpasang secara menyalahi aturan yang menurut pantauan mereka terdapat diseluruh wilayah kecamatan Kota Subulussalam.
"Sejak 25 Oktober kami sudah menyerukan timses paslon untuk dapat menertibkan atribut kampanyenya masing-masing," katanya.[]
Discussion about this post