MEDIAACEH.CO, Subulussalam – Kepala Bagian (Kabag) Tata Praja Setdako Subulussalam, Muhammad Ali Tumangger akhir-akhir ini menjadi sasaran protes berbagai aliansi masyarakat.
Puluhan massa yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Peduli Rakyat Subulussalam (GPRS) berunjuk rasa di Kantor Wali Kota Subulussalam, Kamis 15 Desember 2016. Mereka menuntut agar Walikota mengevaluasi kinerja Kabag Tata Praja Setdako.
Dalam tuntutannya, Satria Tumangger, Edi Sahputra dan Juliamin Banurea meminta Wali Kota dan Kepolisian untuk dapat mengevaluasi kinerja dan mengusut sejumlah dugaan kasus yang dilakukan oleh Muhammad Ali Tumangger.
Mereka meminta Wali Kota Subulussalam untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRK atas kinerja Kabag Tata Praja terkait banyaknya permasalahan yang terjadi saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Mukim dan Kepala Kampong di wilayah Pemko Subulussalam yang sejauh ini belum diindahkan.
GPRS meminta agar menyelesaikan kasus pengadaan tanah untuk pembangunan Markas Koramil Penanggalam yang masih menyisakan masalah.
Selain itu, GPRS juga meminta aparat hukum untuk dapat mengusut dugaan mark-up harga pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan Puskesmas Jontor, Kecamatan Penanggalan.
Selanjutnya, menyelesaikan persoalan pembebesan tanah proyek pelebaran jalan di Kota Subulussalam yang diduga sarat masalah dan tanah warga saat ini juga belum diganti rugi padahal proyek sudah berjalan. Lalu, GPRS meminta Walikota Subulussalam untuk dapat menyelesaikan pesangon sejumlah kepala kampong yang sampai saat ini belum dicairkan.
Koordinator aksi, Kartolin Tumangger meminta Wali Kota untuk dapat menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut. Selain itu, mereka juga mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut dugaan kasus yang dilakukan oleh Muhammad Ali Tumangger selama menjabat Kabag Tata Praja Setdako Subulussalam.
Aksi tersebut juga mendapat pengamanan dari puluhan personil anggota kepolisian resort Aceh Singkil.
Sebelumnya, dalam paripurna DPRK Subulussalam bulan yang lalu Komisi A juga menyoroti kinerja Kabag Tata Praja yang dinilai tidak memiliki hubungan baik dengan Komisi A sebagai mitra kerja Kabag tersebut. Dalam pandangan yang disampaikan Ketua Komisi A, Syahrizal Putra Chaniago meminta Wali Kota Subulussalam untuk dapat mengevaluasi kinerja Kabag Tata Praja itu.
Kemudian, dalam beberapa minggu yang lalu seperti yang pernah diberitakan oleh mediaaceh.co atas sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) dan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) juga melaporkan Kabag Tata Praja ke Mapolsek Simpang Kiri atas tuduhan menghalangi sejumlah wartawan saat melakukan peliputan Kabag Tata Praja di Setdako, dimana rapat tersebut dilakukan secara tertutup dan para awak media pada saat itu pun dilarang masuk ke dalam untuk melakukan peliputan. Lantas perbuatan Kabag Praja tersebut dilaporkan ke polisi karena dianggap menghambat informasi publik dan diduga melanggar undang-undang pokok pers.
Discussion about this post