MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh akan mempelajari laporan yang diajukan timses pasangan calon gubernur Zakaria Saman-H T Alaidinsyah ke lembaga pengawas pemilihan itu.
Laporan yang diajukan pada Selasa 13 Desember 2016 itu terkait dengan pencantuman foto tokoh di luar pengurus Partai Aceh pada alat peraga kampanye (APK) kandidat gubernur Muzakir Manaf-T A Khalid yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ketua Panwaslih Aceh Samsul Bahri mengaku, komisioner Panwaslih Aceh belum melihat berkas yang diajukan oleh timses Apa Karya itu, bila berkas itu sudah masuk, Panwaslih segera mempelajari laporan timses Apa Karya itu.
Sesuai dengan aturan PKPU kata Samsul, tidak dibenarkan mennggunakan foto selain pengurus partai di dalam atribut kampanye.
“Memang sudah jelas tidak boleh di dalam PKPU diatur begitu, sesuai aturan memang tidak boleh memasang foto orang yang sudah meninggal,” kata Samsul Bahri saat diwawancarai mediaaceh.co, Rabu 14 Desember 2016.
“Kalau berbentuk laporan pelanggaran dan disertai bukti-bukti lengkap maka akan kita panggil caon gubernur (Muzakir Manaf-TA Khalid dan Zakaria Sama-H T Alaidinsyah, red),” kata Samsul Bahri.
Namun jika sifat laporan yang diajukan oleh Timses Apa Karya kemarin hanya berbentuk laporan biasa maka Samsul mengatakan, pihaknya hanya akan menyurati KIP untuk menegur kandidat gubernur yang bersangkutan agar tidak mengulanginya lagi.
“Kalau suratnya cuma berbentuk pelaporan biasa, maka kita akan surati KIP bahwa sesuai dengan laporan Tim Zakariya saman, agar KIP menegur pasangan H Muzakir Manaf agar tidak mengulanginya lagi,” kata Samsul Bahri.
Informasi yang diterima mediaaceh, Timses Apa Karya telah melaporkan Kandidat Gubernur Muzakir Manaf-T A Khalid ke Panwaslih Aceh terkait dengan pemasangan foto almarhum Wali Nanggroe Hasan Tiro dan foto mantan tokoh GAM Abdullah Syafi'i pada APK kandidat tersebut.[]
Discussion about this post