MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Tentang Pembangunan Olah Raga, di Gedung Utama DPRA, Selasa 6 Desember 2016.
Ketua Komisi V DPRA, Mohd Alfatah mengatakan, raqan tentang pembangunan olahraga Aceh itu membahas tentang pembinaan olahraga yang lebih serius agar memberikan dampak prestasi olahraga Aceh lebih baik.
"Pembinaan serius dan bagus akan memberikan dampak pembangunan olah raga lebih baik hingga meriah presentasi," kata Alfatah dalam sambutannya.
Alfatah menilai, keberhasilan atau prestasi dibidang olahraga dapat memberikan dampak untuk kemajuan suatu daerah. Dalam hal ini pemerintah daerah mempunyai hak untuk mengatur bagaimana pengembangan olahraga di daerahnya.
"Prestasi dalam olah raga itu memberikan suatu kebanggaan bagi daerah."
Peserta RDPU ini dihadiri oleh KONI Kabupaten/kota, Pemerintah Aceh dan Pelaku Olahraga. Dalam hal ini Alfatah meminta peserta dapat memberikan masukan dan saran untuk perbaikan demi kemajuan olahraga Aceh.
Katanya, dalam rancangan qanun tersebut perlu diberikannya ruang yang memadai agar tidak banyak atlet atau pelaku olahraga namun masyarakat juga bisa membina jasmani mereka.[]
Discussion about this post