MEDIAACEH.CO,Banda Aceh – Ketua Komisi I DPR Aceh, Abdullah Saleh mengatakan, pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh merupakan amanah MoU Helsinki untuk mengungkap segala pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Aceh selama masa konflik.
“Kebutuhan terhadap KKR ini merupakan sebuah kebutuhan yang sudah dibahas dan sudah disepakati dalam perjanjian damai antara GAM dan Pemerintah Republik Indonesia di Helsinki,” kata Abdullah Saleh kepada wartawan, Senin 10 Oktober 2016 usai penetapan Komisioner KKR Aceh oleh DPRA yang berlangsung di Gedung Utama DPR Aceh.
Penetapan Komisioner KKR Aceh, Abdullah Saleh mengatakan, dilakukan secara istimewa dalam sidang paripurna khusus DPR Aceh, dan juga akan dilantik secara istimewa dalam paripurna khusus DPR Aceh pula.
"Jadi walaupun gubernur yang lantik, gubernur yang SK-kan, tetapi dilantik dalam sidang paripurna khusus DPR Aceh, setelah pelantikan nantinya, barulah mereka menyususn program kerja dulu," ujar Abdullah Saleh.
Discussion about this post