MEDIAACEH.CO, Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah hari ini dibawa ke rapat paripurna. Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, paripurna akan mencoba mengesahkan RUU Pilkada melalui musyawarah mufakat.
Namun, opsi lain tetap terbuka apabila perdebatan tak menghasilkan solusi. Sebab, dalam pembahasan tingkat I, enam fraksi di Komisi II menerima seluruh poin yang direvisi, sedangkan empat fraksi sepakat merevisi dengan catatan.
"Saya dapat laporan bahwa belum bulat teman-teman di komisi untuk menyetujui rancangan yang ada. Kalau musyawarah mufakat pada saat paripurna tidak bisa, ya kita lakukan voting," kata Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Voting, tegas Ade hanya akan diambil dalam keadaan terpaksa. Paripurna akan memerhatikan dinamika serta perdebatan yang terjadi sebelum akhirnya mengetuk palu pengambilan keputusan.
Sebelumnya, Komisi II menyepakati RUU Pilkada dibawa ke pembahasan tingkat II atau paripurna. Hanya enam fraksi yang menerima seluruh poin revisi.
Sebelumnya, Komisi II menyepakati RUU Pilkada dibawa ke pembahasan tingkat II atau paripurna. Hanya enam fraksi yang menerima seluruh poin revisi.[]
Sumber: Metrotvnews.com
Discussion about this post