MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, membuka pendaftaran lembaga pemantau Pilkada 2017 mendatang. Pendaftaran dimulai sejak Rabu 1 Juni 2016 hingga 14 Januari 2017.
“Bagi lembaga yang ingin menjadi pemantau maka harus mendaftar dan melapor ke KIP Aceh, agar diberikan akreditasi sebagai lembaga pemantau yang sah,” kata Robby Syahputra, anggota KIP Aceh dalam konferensi pers, Rabu 01 Juni 2016 kemarin.
Bagi yang ingin mendaftar kata Robby, harus menyerahkan beberapa syarat yaitu, nama dan jumlah anggota pemantau, profil organisasi lembaga pemantau, melaporkan area pemantauan, menyampaikan sumber dana lembaga dan surat pernyataan independensi lembaga.
“Bagi lembaga pemantau, hasil pemantauannya harus dilaporkan ke KIP paling lambat tujuh hari setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih. Dan harus tersusun secara sistematis, objektif, akurat, berimbang dan tidak memihak, serta kebernaranya dapat diverifikasi,” jelas Robby.
Disamping itu, KIP Aceh juga menerima lembaga pemantau asing yang ikut mamantau pilkada 2017 di Aceh. Namun, lembaga asing tersebut harus melapor terlebih dahulu ke KPU RI untuk proses akreditasi.
Bagi yang ingin mendaftar, syarat lebih lanjut bisa membuka halaman KIP Aceh http://kip.acehprov.go.id/kip-aceh-umumkan-syarat-kepada-lembaga-pemantau-pemilu/
Discussion about this post