MEDIAACEH.CO, Jakarta – Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menyiapkan aturan untuk melakukan penataan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tak tanggung-tanggung, PNS yang masuk radar penataan bisa berakhir dengan 'pemecatan', dalam bentuk pemberhentian masa kerja sebelum waktu pensiunnya datang alias pensiun dini.
PNS yang 'dipecat' rupanya masih kemungkinan mendapatkan haknya. Salah satunya uang pensiun.
"Kalau dia sudah memenuhi persyaratan mendapat uang pensiun, dia akan menerima. Misalnya sudah bekerja minimal 20 tahun dan sebagainya," tutur Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja, kepada detikFinance, Selasa 31 Mei 2016.
Namun, pemberian pensiun kepada PNS yang dipecat berbeda dengan PNS yang pensiun normal pada waktunya. PNS yang pensiun normal pada waktunya akan menerima uang pensiun tepat pada bulan berikutnya setelah dirinya resmi pensiun.
"Kalau yang pensiun dini nggak. Misalkan dia dipensiunkan dini umur 50. Nah, dia akan terima uang pensiun nanti ketika usia 58 tahun. Jadi tidak langsung. Ada masa penundaan dulu," tutur pria yang akrab disapa Iwan ini.
Di sisi lain, pemerintah sebenarnya tengah giat-giatnya melakukan penghematan, lantaran beban keuangan negara untuk belanja pegawai kian membengkak.
Catatan Kementerian Keuangan, alokasi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memang selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Hal tersebut tercermin dalam postur APBN 2015 yang alokasi belanja pegawainya mencapai Rp 292 triliun. Bila dibandingkan dengan alokasi APBN-P 2014 yang sebesar Rp 262,98 triliun, maka ada kenaikan sekitar 11% untuk nilai belanja pegawai yang dialokasikan pemerintah.
Hal ini terjadi sebagai konsekuensi dari kenaikan gaji seiring kenaikan pangkat PNS itu sendiri. Selain kenaikan gaji karena kenaikan pangkat, rutin hampir setiap tahun PNS selalu mengalami kenaikan gaji, kurang lebih sekitar 6% per tahun.
Baru di tahun ini, PNS tidak mengalami kenaikan gaji. Itu pun dikompensasi dalam bentuk pemberian gaji ke-14 alias Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarnya mencapai 1 kali gaji pokok.
Selain itu adanya pensiunan, PNS yang tak lagi berkontribusi pada negara namun biaya pensiunnya tetap menjadi tanggungan dan beban negara.[] (Sumber: detik.com)
Discussion about this post