MEDIAACEH.CO, Jakarta – Panja RUU Pilkada DPR masih belum menentukan syarat anggota DPR, DPD, dan DPRD yang maju Pilkada apakah harus mundur atau tidak. Namun untuk mantan narapidana, panja menyepakati, mereka wajib mengumumkan pernah dipenjara.
"Adapun hal yang masih belum disepakati adalah mengenai ketentuan bagi DPR, DPD, DPRD yang mencalonkan diri ke dalam Pilkada dengan menyisakan dua opsi, yaitu mundur keanggotaan atau mengundurkan diri dari jabatan pimpinan alat kelengkapan dewan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Mei 2016.
Namun ada beberapa hal yang sudah ada kesesuaian dengan pemerintah. Salah satunya yaitu terkait syarat bagi mantan narapidana.
"Terkait mantan narapidana, diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah menjadi narapidana," tuturnya.
Selain itu panja menyepakati terkait pasangan calon terpilih, presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dapat melantik bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota secara serentak.
"Tentang tindak lanjut putusan MK, Panja menyepakati untuk memberikan pengaturan lebih lanjut untuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dihapusnya persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana," ungkapnya.
Sedangkan PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, diwajibkan mengundurkan diri. "Wajib mundur setelah ditetapkan oleh KPU provinsi/kabupaten/kota sebagai calon," ucapnya.[]
Sumber: Merdeka.com
Discussion about this post