MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, mendesak pihak eksekutif dan Legislatif Pemerintah Aceh untuk segera menyelesaikan proses perubahan qanun pilkada yang hingga kini belum tuntas.
Hal itu disampaikan ketua KIP Aceh Ridwan Hadi, dalam konferesi pers yang berlangsung di media center KIP Aceh, Rabu 1 Juni 2016.
“Kami KIP Aceh meminta kepada pemerintah untuk menyelesaikan qanun pilkada ini. Karena qanun pilkada tersebut adalah pedoman bagi KIP Aceh dalam melaksanakan Pilkada 2017 mendatang,” tutur Ridwan.
Ridwan menyebutkan, qanun pilkada yang sedang dalam revisi saat ini, tidak relevan lagi apabila digunakan dalam pelaksanaan pilkada 2017. Soal polemik antara eksekutif dan legislatif Ridwan meminta, agar kedua belah pihak untuk sepakat dalam menentukan perubahan qanun tersebut.
“qanun ini tidak relevan agi apabila kita gunakan untuk pilkada 2017 nanti. Maka kami meminta kepada pemerintah untuk sepakat dalam merevisi qanun ini,” imbuhnya.
Disamping itu, Ridwan juga menyebutkan terkait pasal 24 tentang syarat bagi calon perseorangan harus menggunakan materai dan ditempelkan di kantor geusyik dan meunasah.
Ridwan meminta, pemerintah harus memberikan solusi tidak menjadikan sebuah polemik.
"Kami meminta eksekutif dan legislatif adanya titik kompromi atau sepakat dalam membahas qanun ini. Jika qanun ini sudah selesai maka KIP Aceh bisa mempunyai pedoman saat pelaksanaan pilkada nanti. Dan kami tetap menunggu hingga qanun ini selesai,” harap Ridwan. []
Discussion about this post