MEDIAACEH.CO, Tapaktuan – Environmental and Forestry Advisor PT Trinusa Energi Indonesia, Ir Nur Hidayat menyatakan, investor asing mengeluhkan persoalan panjangnya rentang birokrasi di Indonesia sehingga pengurusan perizinan memakan waktu lama.
"Masalah lamanya perizinan ini merupakan sebuah persoalan krusial yang sangat dikeluhkan oleh pihak investor terutama investor luar negeri," katanya di Tapaktuan, Selasa.
PT Trinusa Energy Indonesia merupakan sebuah perusahaan swasta asional yang berencana akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kluet 1 di Kabupaten Aceh Selatan.
Perusahaan konsorsium yang bekerjasama dengan investor Tiongkok tersebut akan menanamkan investasinya mencapai Rp 5,6 Triliun untuk membangun PLTA berkapasitas 180 MW.
Nur Hidayat mengatakan, akibat rumitnya dalam pengurusan perizinan tersebut, cukup banyak pihak investor luar negeri yang terpaksa harus angkat kaki (hengkang) dari Indonesia lalu mencari negara lain yang dinilai lebih mudah dan nyaman untuk ditanamkan modalnya.
"Salah satu contoh kasus seperti dialami rekan kami di Palembang, Sumatera Selatan. Sebuah perusahaan swasta Indonesia yang bekerjasama dengan sebuah perusahaan asal Jerman yang juga ingin membangun PLTA, terpaksa membatalkan program yang telah dirancang sejak lama, karena pihak investor asing tersebut tidak sabar menunggu selesainya proses pengurusan perizinan yang memakan waktu selama bertahun-tahun," kata Nur Hidayat.
Fakta itu, menurut Nur Hidayat, juga dialami pihaknya selaku investor yang berencana membangun PLTA Kluet 1 di Aceh Selatan.
Bayangkan saja, dokumen seluruh perizinan sesuai aturan yang berlaku yang sudah mulai dilakukan pengurusan sejak tahun 2015, menurut perkiraan pihaknya proses pengurusan perizinan mulai tingkat Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh sampai ke Kementerian terkait di Jakarta tersebut, akan menghabiskan waktu paling cepat tiga tahun atau ditargetkan akan selesai pada tahun 2018, katanya.
Menurut dia, pengurusan perizinan yang menyita waktu cukup lama itu terutama pada proses izin Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) dan pengurusan perizinan pinjam pakai kawasan hutan lindung kepada Kementerian terkait di Jakarta.
Dia mengaku bahwa demi untuk mempercepat proses pengurusan perizinan tersebut banyak para investor yang menempuh melalui jalur pintas (pintu samping).
Namun dia menegaskan, pihaknya sangat menghindari langkah seperti itu, sebab jika sewaktu-waktu terjadi persoalan maka kredibilitas dan nama baik perusahaan akan hancur.
"Makanya, seperti terkait pengurusan izin Amdal, secara serius kami ikuti sesuai aturan yang ditetapkan mulai dari pelaksanaan konsultasi publik studi Amdal hingga pembahasan secara teknis dengan melibatkan pihak terkait nantinya," katanya.
Dikatakan, seluruh masukan yang dihimpun dari berbagai elemen itu nantinya akan menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk bertindak di lapangan, sebab sudah mendapatkan gambaran awal kondisi alam termasuk kondisi kehidupan masyarakat sekitar.
Dalam kesempatan itu, Nur Hidayat meminta kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan perhatian serius terkait rentang birokrasi di Indonesia sehingga mengakibatkan pihak investor kewalahan dalam menanamkan modalnya karena pengurusan perizinan membutuhkan waktu yang cukup lama.[] (Sumber: Antara)
Discussion about this post