MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Puluhan personel Satpol PP Aceh Besar dibantu petugas Dinas Perhubungan, polisi, dan TNI, menertibkan kanopi toko yang didirikan tanpa izin di sepanjang deretan toko di Kawasan Pasar Lambaro Aceh Besar.
Penertiban ini melibatkan satu unit alat berat. Namun penertiban diwarnai aksi protes para pedagang yang meminta petugas memberi mereka waktu untuk memindahkan barang dagangan mereka. Para pedagang juga memohon agar diizinkan membongkar sendiri kanopi tersebut.
Para pedagang juga terlihat bersitegang dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar, Rahma Daniati yang memimpin langsung penertiban.
Pedagang beralasan, penertiban ini dilakukan mendadak tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu. Namun hal itu dibantah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar, Rahmadaniyati.
"Sudah diperingatkan berkali-kali. Bahkan sejak pertama pendirian kanopi-kanopi ini memang melanggar aturan. Tidak ada izin mendirikan kanopi karena mengganggu lalu lintas umum," uajr Rahmadaniaty menjawab para pedagang.
Meski mendapat protes dari pedagang, poses eksekusi terus dilakukan. Keadaan semakin memanas sehingga pedagang kembali terlibat adu mulut dengan petugas.
Akhirnya, dibawah desakan pedagang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar, Rahmadaniaty bersedia menunda eksekusi hingga Kamis besok (2 Juni 2026) pukul 16.00 Wib. []








Discussion about this post