MEDIAACEH.CO, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah berkoordinasi dengan pemerintah Malaysia melalui Duta Besar Indonesia di sana, terkait dengan vonis mati terhadap tenaga kerja wanita asal Indonesia, Rita Krisnawati. "Kami berkoordinasi untuk melihat penanganan selanjutnya mengenai hukuman mati seperti apa," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 30 Mei 2016.
Rita, 27 tahun, berasal dari Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Dia divonis mati oleh Mahkamah Tinggi Penang dengan tuduhan kepemilikan narkoba.
Yohana telah menerima laporan tertulis terkait dengan penanganan kasus Rita tersebut. Dia kini sedang berupaya berkomunikasi dengan keluarga Rita. "Kami juga harus memberikan pemahaman ke keluarganya di sini," katanya.
Pemerintah, kata Yohana, juga akan berusaha mengkomunikasikan langsung untuk memohon ampunan dari otoritas hukum Malaysia. "Kalau bisa kita bisa mengambil cara terbaik bagaimana mendekati pemerintah sana supaya ada pengampunan," ujarnya.
Kasus Rita telah bergullir sejak 2013. Rita kedapatan membawa tas berisi empat kilogram sabu saat transit di bandara Malaysia. Atas fakta tersebut, ia dijerat Pasal 39B Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952 dengan ancaman hukuman gantung jika terbukti bersalah.
Rita bukanlah satu-satunya warga Indonesia yang sedang menghadapi tuntutan hukuman mati akibat terjebak sindikat jaringan narkoba. Setidaknya, dari 212 orang yang harus menghadapi hukuman mati, mayoritas tuduhannya adalah kepemilikan narkoba.[]
Sumber: Tempo
Discussion about this post