MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Petugas syariat islam kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 40 kali terhadap pelaku pidana yang menyimpan dan menjual qamar, Sigiarso alias Acong, di halaman Masjid Syuhada, Lamgugob, Banda Aceh, Selasa 31 Mei 2016.
Acong terbukti melakukan pelanggaran setelah pihak petugas meringkus barang bukti sebanyak 36 botol minuman keras merek stevenson di rumahnya.
Kepala Satpol PP WH Banda Aceh, Yusnardi mengatakan, barang bukti ini ditemukan langsung di rumah pelaku dikawasan Planggahan. Acong diketahui telah melakukan transaksi jual beli minuman tersebut secara orderan.
“Kalau lokasinya kita tidak tahu persis, karena sistem jual Acong ini ada yang order dan orang yang mengambil langsung padanya,” jelas Yusnardi.
Yusnardi menyebutkan, di dalam qanun jinayah bagi pelaku penjual minuman haram (qamar) dikenakan hukuman cambuk maksimal sebanyak 60 puluh kali sedangkan bagi peminum adalah 40 kali.
“Acong sendiri dikenakan 40 kali cambuk dan dikurangi dua bulan masa tahanan. ini adalah bagaimana proses di peradilan karena keputusan di hakim. Tergantung bagaimana tingkat proses penjualan barang yang ia lakukan,” tuturnya.[]









Discussion about this post