MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ikatan Mahasiswa Kesehatan Unsyiah (IMKU) meminta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk segera merumuskan qanun kawasan tanpa rokok di Banda Aceh.
Hal itu disampaikan koordinator IMKU, Firman Firdaus, dalam aksi memperingati “Hari Tanpa Tembakau Sedunia” 31 Mei 2016, yang berlangsung di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh.
Dikatakannya, qanun ini telah dicanangkan oleh Pemko Banda Aceh sejak 2014 lalu, namun belum rampung hingga hari ini.
“Kami meminta kepada pemerintah kota, DPRK, Dinas Pendidikan, dan masyarakat untuk segera mendorong perumusan qanun tentang kawasan tanpa rokok,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah untuk menjadikan pendidikan bahaya rokok ke dalam kurikulum pendidikan.
“Saat ini di Aceh masih kurangnya pendidikan tentang bahaya merokok, sehingga ini berpengaruh kepada generasi muda. Kita lihat sekarang anak-anak saja sudah mengenal rokok tanpa mereka ketahui penyebabnya,” tegas firman. []
Discussion about this post