MEDIAACEH.CO, Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan praperadilan pembatalan penetapan tersangka La Nyalla yang ketiga kalinya. Namun Kejaksaan Tinggi Jatim tak surut mengusut kasus dana hibah Kadin, dan mengeluarkan Sprindik baru lagi.
"La Nyalla tersangka lagi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, Selasa 31 Mei 2016.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) pada Senin 30 Mei 2016.
Sprindik itu berkaitan dengan penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jawa Timur untuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, yang digunakan untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim.
"Dia (La Nyalla Mattalitti) tersangka tindak pidana korupsi," terangnya.
Namun, Maruli enggan menunjukkan nomor sprindik baru untuk tersangka La Nyalla.
"Dia tersangka TPK (tindak pidana korupsi)," jelasnya sambil menambahkan, untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Ketua Kadin Jatim La Nyalla akan disusul kemudian.
Dengan sprindik baru lagi, kejaksaan juga mengeluarkan daftar cegah tangkal (cekal) yang baru bagi tersangka La Nyalla. Nyalla yang juga Ketua Umum PSSI pun menyandang status buron.
"Kita tidak takut dan tidak masalah kalau dipra (pra peradilan) lagi," tandasnya.
Sementara it, Mustofa Abidin tim advokat dari Kadin Jatim menyesalkan sikap dari Kejati Jatim yang tidak mematuhi hukum.
"Kami sangat menyesalkan apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," katanya.
"Sebagai aparat penegak hukum, harunya menegakkan supremasi hukum. Tapi ironisnya kejati tidak patuh pada hukum dan ini langkah mundur bagi penegakkan hukum," tandasnya.[] (Sumber: detik.com)
Discussion about this post