MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Empat pelaku maisir (perjudian) menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Syuhada, Lamgugob, Banda Aceh, Selasa 31 Mei 2016.
Mereka adalah M.Nasir (56), Zahari (34), Syahputra (30) dan Rizki (29). Masing-masing mereka dijatuhkan hukuman cambuk sebanyak enam kali setelah dikurangi masa tahan satu kali dari tujuh kali cambuk.[]
Discussion about this post