BAGI mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan sarjana (S1), yang namanya skripsi sudah barang tentu tidak asing lagi kedengarannya. Bagi mereka menyebut kata “skripsi” ini bagaikan monster dan hantu yang begitu menakutkan. Andaikata skripsi itu berwujud seperti “makhluk” pasti meraka akan lari sekencang-kencangnya menjauh dan menghindar sebisa mungkin. Dalam benak meraka skripsi itu identik dengan kata: susah, lama, sulit dan berbelit serta mahal.
Dalam kenyataannya mahasiswa yang sedang bergelimang dengan skripsi memang harus memiliki kesabaran tingkat tinggi dalam rangka menghadapi berbagai cobaan dan badai derita ini. Dampak dari itu tidak sedikit mahasiswa yang mengalami stres dan depresi mendalam. Masih segar diingatan kita tragedi memilukan pada 2 Mei 2016 yang lalu, yang kebetulan bertepatan dengan hari pendidikan nasional, sehingga peristiwa itu dipopulerkan sebagai Hardiknas berdarah.
Adalah seorang mahasiswa, inisial RSS (21 tahun), mahasiswa Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan sebuah perguruan tinggi di Sumatera Utara, tega membunuh dosennya sendiri, inisial NL (60 tahun). Korban tewas di tempat akibat pendarahan berat setelah mengalami 10 kali tusukan di leher dan pergelangan tangan.
Dari hasil penyelidikan polisi diperoleh informasi bahwa ternyata pembunuhan tersebut telah direncanakan pelaku sejak satu bulan sebelumnya. Terhadap kasus ini, pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, karena dianggap pembunuhan berencana.
Peristiwa ini menjadi buah bibir hampir di seluruh kampus tanah air, karena menjadi headline berbagai media massa, baik media lokal maupun media nasional. Insan kampus di nusantarapun berduka dan belasungkawa atas tragedi itu.
Konon disinyalir tindakan gelap mata yang dilakukan itu dikarenakan pelaku merasa dendam dan sakit hati kepada korban yang telah mempersulit proses skripsinya, sehingga dia terancam tidak dapat menyelesaikan studi tepat waktu.
Sebelum panjang lebar penulis uraikan terkait topik ini, sebaiknya mari kita lihat dulu defenisi dari skripsi itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), skripsi adalah karangan ilmiah yang wajib ditulis oleh mahasiswa sebagai bagian dari persyaratan akhir pendidikan akademisnya.
The Liang Gi (1995) mendefinisikan skripsi sebagai karangan ilmiah yang memaparkan suatu pokok persoalan yang cukup penting dalam suatu cabang ilmu sebagai cabang penelitian pustaka dan/atau lapangan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa berdasarkan penugasan akademik dari perguruan tingginya untuk menjadi salah satu syarat kelulusannya sebagai sarjana.
Secara umum, dapat dijelaskan bahwa skripsi adalah karya ilmiah sebagai tugas akhir bagi mahasiswa yang mengambil program sarjana (S1) sebagai salah satu syarat kelulusan. Kewajiban yang sama juga berlaku bagi mahasiswa program magister (S2), namun disebut tesis dan bagi mahasiswa program doktor (S3) disebut disertasi. Singkatnya bagi mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan karya ilmiah ini maka belum bisa diluluskan dari program studinya. Konsekuensinya tentu tidak mendapatkan ijazah sebagai tanda telah menamatkan kuliahnya.
Dalam praktiknya setiap skripsi mahasiswa dibimbing oleh dua orang dosen pembimbing, yaitu pembimbing utama dan pembimbing pembantu. Untuk menuntaskan penulisan skripsi ini mahasiswa harus menempuh lima tahapan: (a). survei pendahuluan dan penulisan proposal, (b). seminar proposal, (c). penelitian dan pengolahan data, (d). seminar hasil, dan (e). ujian akhir karya ilmiah/sidang skripsi.
Setiap tahapan yang dilakukan, mahasiswa harus terlebih dahulu mengkonsultasikan dan mendapat persetujuan pembimbing pembantu, baru kemudian dilanjutkan kepada pembimbing utama. Tanpa restu dari kedua pembimbing ini, maka mahasiswa tersebut tidak dapat melangkah ke tahap selanjutnya. Dibutuhkan kesabaran, keuletan dan ketegaran si mahasiswa untuk melewati setiap tahap itu. Dengan demikian boleh dikata, kelulusan si mahasiswa berada di ujung pena sang pembimbing dimaksud.
Di program sarjana (S1) penulisan skripsi diprogramkan pada semester delapan, dengan bobot 6 satuan kredit semester (SKS). Untuk dapat memprogramkan penulisan skripsi dalam kartu rencana studi (KRS), mahasiswa harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti: telah menyelesaikan paling sedikit 120 SKS dan tidak memperoleh nilai D atau E untuk mata kuliah inti. Juga ada beban biaya skripsi yang wajib dilunasi oleh mahasiswa (bagi non UKT-uang kuliah tunggal). Namun demikian persyaratan itu sangat tergantung pada kebijakan program studi dan perguruan tinggi terkait dimana si mahasiswa menempuh pendidikan.
Faktor Penghambat
Dari pengalaman dan hasil pengamatan penulis selama ini, banyak faktor penghambat yang dapat menyebabkan terganggunya penyelesaian karya ilmiah (skripsi/tesis) oleh mahasiswa: pertama, dosen pengajar mata kuliah metodologi penelitian tidak dapat menjadi motivator ulung dalam rangka menstimulus mahasiswanya melakukan penelitian, walaupun dalam skala kecil-kecilan.
Kedua, rendahnya kemampuan menulis dari si mahasiswa itu sendiri, akibat rendahnya budaya baca dan sempitnya wawasan. Harus diakui banyak mahasiswa kita sekarang yang lebih suka nongkrong di warung kopi daripada di perpustakaan. Apalagi bila disuruh beli buku cetak kuliah. Dari beberapa observasi yang penulis lakukan, diketahui bahwa ada mahasiswa dari semester pertama hingga semester akhir tidak pernah memiliki buku cetak kuliah. Nah bayangkan!
Ketiga, mahasiswa dewasa ini lebih tinggi budaya menonton dan budaya mendengar. Mereka tidak terbiasa dengan apa yang disebut “menulis”. Keempat, berbelit-belitnya birokrasi di program studi dan pelayanan yang kurang memuaskan.
Banyak mahasiswa mengeluh terhadap penentuan judul skripsi yang tidak “kelar-kelar” dengan berbagai macam alasan. Sudah bolak-balik ke Prodi namun hasilnya nihil. Mahasiswa merasa kurang dihargai dan pelayanan kurang memuaskan tanpa solusi yang jelas.
Kelima, penunjukan dosen pembimbing yang tidak menguasai topik yang diteliti oleh mahasiswa.
Keenam, dosen pembimbing tidak menguasai secara mendalam ilmu statistik dan metodologi penelitian, serta kurang menguasai teknis software olah data penelitian.
Ketujuh, dosen pembimbing keterbatasan waktu.
Kedelapan, perilaku dosen pembimbing yang kurang bersahabat dan tidak komunikatif, dalam bahasa Aceh diistilahkan “cuheng” (baca: marah-marah). Dosen pembimbing semacam ini hanya bisa menyalahkan tanpa memberikan solusi yang dapat membantu mahasiswa yang dibimbingnya.
Di kalangan mahasiswa sudah menjadi rahasia umum dan sudah teridentifikasi dari referensi seniornya siapa-siapa dosen yang dianggap berkarakter “cuheng” ini. Ada guyonan di kalangan mahasiswa, kalau kena dosen semacam ini sebagai pembimbing, maka segera menadahkan tangan ke atas sambil berucap: “Nauzubillahiminzalik”. Dijamin bakal lama selesai skripsinya. Cukup ramai sudah mahasiswa yang menjadi “korban” karena faktor ini, baik ditingkat S1 maupun S2.
Tidak jarang ditemui bahwa seorang mahasiswa telah lulus semua mata kuliah yang diambilnya tepat waktu. Namun mereka masih tersangkut disatu hal, yaitu belum kelarnya penulisan karya ilmiah sebagai tugas akhir (skripsi/tesis). Keluhan mereka hampir sama, yaitu mendapat dosen pembimbing berkarakter kurang bersahabat alias “cuheng”. Bagi mahasiswa yang kurang sabar dan bermental lemah, lebih memilih tidak menyelesaikan kuliahnya. Trauma dia.
Fenomena seperti ini menjadi ironi kita semua. Kasihan mahasiswa. Disatu sisi orang tua di kampung terus bertanya kapan tamat kuliahnya? “Ka habeh saboh keubee, dan saboh sagoo tanoh blang” dijual oleh orang tua di kampung, demi kuliah sang anak. Namun impian sang orang tua masih tertunda, akibat tersangkut satu hal, yaitu skripsi.
Anehnya lembaga tempat si mahasiswa menempuh studi, seakan tidak berdaya dalam menghadapi oknum dosen yang berperilaku demikian. Kelihatannya si oknum dosen itu lebih powerfull di kalangan itu. Kekuatan personal telah mengalahkan lembaga. Bisa jadi itu karena faktor senioritas.
Solusi
Beberapa waktu silam Menristekdikti pernah mewacanakan penghapusan skripsi bagi mahasiswa S1. Skripsi bukan suatu kewajiban mutlak yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa sebagai salah satu syarat kelulusan. Pak Menteri ini mengatakan skripsi hanya bersifat opsional. Mahasiswa diberikan pilihan untuk tugas akhir sebagai syarat kelulusan. Mereka boleh menulis skripsi, praktik di laboratorium atau melakukan pengabdian kepada masyarakat.
Wacana kebijakan ini sebenarnya dilatari karena banyaknya plagiasi terhadap karya ilmiah. Dan akibat kebijakan wajib skripsi ini pula, sekarang tumbuh subur “pabrik-pabrik” pembuatan skripsi di sekitar lingkungan kampus. Mahasiswa cukup datang ke “pabrik” skripsi, membayar sejumlah uang, selesai perkara. Jadi telah terjadi pembohongan dan ketidakjujuran sejak dini.
Menamatkan kuliah tanpa skripsi bukanlah suatu hal yang tabu. Salah satu mahasiswa yang pernah lulus S1 tanpa skripsi adalah Rizky Aditya Putra. Alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Jurusan Managemen Universitas Brawijaya angkatan 2007 ini, berhasil lulus setelah menyerahkan laporan dari usaha yang dia geluti, yakni bisnis clothing dengan omzet minimal Rp40 juta per bulan, pada 2010 lalu (http://radarmalang.co.id, 25 Mei 2015). Sebagai informasi bahwa Universitas Terbuka sejak lama telah menerapkan kebijakan non skripsi bagi mahasiswa program sarjananya. Toh alumninya, hingga kini “aman-aman” saja.
Untuk mengatasi berbagai kendala terkait kebijakan wajib skripsi yang selama ini diberlakukan hampir di seluruh kampus tanah air, usul saran dari penulis adalah: pertama, perlu didukung dan didorong segera perubahan kebijakan terkait tugas akhir mahasiswa sebagai salah satu syarat kelulusan, yaitu kepada mahasiswa diberi pilihan: menulis skripsi, praktik di laboratorium atau melakukan pengabdian kepada masyarakat.
Kedua, pihak Menristekdikti maupun pihak perguruan tinggi perlu membuat kebijakan uji kompetensi kepada dosen pembimbing skripsi. Dosen yang telah lulus ujian kompetensi pembimbing skripsi ini dibuktikan dengan sertifikat. Hanya mereka yang memiliki sertifikat ini yang berwenang bertindak sebagai pembimbing skripsi. Ini sangat penting dilakukan, sebagai pengakuan profesionalitas di bidang yang ditanganinya dan sebagai pencegahan terjadinya perilaku menyimpang yang dapat menghambat tujuan organisasi.
Kita semua berharap dan berdoa tragedi berdarah karena skripsi tidak terulang kembali di kampus manapun di tanah air. Mari kita introspeksi diri, ambil hikmah dan pelajaran dari setiap peristiwa yang telah terjadi, demi masa depan pendidikan tinggi Indonesia yang lebih bermartabat. Semoga!
Penulis:
Zainal Putra, SE, MM,
(Dosen Universitas Teuku Umar, staf ahli Kantor Jasa Akuntansi I Putu Gede Diatmika, dewan pakar Aceh Research Institute dan anggota Forum Olah Raga Karate-Do Indonesia-FORKI Cabang Kab. Aceh Barat Periode 2015-2019)
Discussion about this post