MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta eksekutif untuk menjelaskan ke Gubernur Aceh soal tatacara pembahasan qanun yang benar.
"Saya meminta eksekutif menjelaskan tatacara pembahasan qanun yang benar. Jangan disampaikan sebaliknya," kata Iskandar Usman kepada wartawan di Cafe 3 In 1, Kota Banda Aceh, Senin 30 Mei 2016.
"Misalnya, ada pasal yang belum disepakati, dipending dan dibahas pasal lainnya dulu. Nanti dibahas kembali bersama. Jangan sampai gara-gara satu pasal, pembahasan dihentikan. Gubernur harus memilah terlebih dahulu. Posisinya saat ini sebagai gubernur Aceh serta jangan sebagai calon gubernur yang akan maju dari jalur independen," kata Iskandar lagi.
Terkait hal ini, kata Iskandar, eksekutif harus berpedoman pada tatacara pembahasan qanun Aceh.
"Yang ingin saya katakan. Gubernur, ayo belajar kembali tatacara pembahasan qanun," kata Iskandar.
Discussion about this post